Rokok Ilegal, Harga Murah Risiko Besar
PerwirasatuNews.my.id, 12 Agustus 2026
Harga murah membuat rokok ilegal mudah menemukan pembeli, tetapi murah di tingkat konsumen menyimpan biaya lebih besar bagi negara, pelaku usaha yang patuh, dan penegakan hukum. Pemusnahan 1.887.812 batang rokok ilegal di Bogor memperlihatkan bahwa persoalannya bukan sekadar barang tanpa pita cukai, melainkan mata rantai ekonomi yang terus menemukan ruang di pasar dan kehidupan masyarakat sehari-hari secara diam-diam di daerah.
Pada 21 Oktober 2025, Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi tempat pemusnahan jutaan batang rokok ilegal. ANTARA pada tanggal yang sama melaporkan bahwa barang yang dimusnahkan mencapai 1.887.812 batang, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar. Bea Cukai Jawa Barat menyebut potensi penerimaan negara sekitar Rp1,4 miliar berhasil diselamatkan.
Angka itu bukan sekadar statistik operasi. Ia memperlihatkan ukuran pasar yang masih mampu menyerap produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai. detikJabar pada 21 Oktober 2025 mengutip Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan bahwa sebagian rokok ilegal berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Bogor, menurut keterangan tersebut, menjadi tempat perlintasan sekaligus pemasaran.
Skalanya juga tidak kecil. detikJabar melaporkan hingga Oktober 2025 DJBC Jawa Barat telah menindak sekitar 78 juta batang rokok ilegal dan memperkirakan jumlahnya mencapai 90 juta batang sampai akhir tahun. Kabupaten Bogor sendiri disebut sekitar 10 juta batang. Fakta ini membuat persoalan rokok ilegal sulit dianggap sekadar pelanggaran sporadis oleh pedagang kecil.
Harga murah membantu menjelaskan mengapa barang tersebut tetap memiliki pasar. Media Indonesia pada 22 Oktober 2025 melaporkan rokok ilegal banyak ditemukan di warung-warung kecil di sejumlah wilayah Jawa Barat. Produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai memiliki ruang untuk dijual lebih murah, sehingga dapat menarik konsumen sekaligus menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha legal.
Di titik ini, konsumen memang berperan menciptakan permintaan, tetapi bukan satu-satunya mata rantai. Ada produsen, pemasok, pengangkut, distributor, dan pihak yang memperoleh keuntungan. Menyamakan seluruh aktor justru mengaburkan pertanyaan utama: siapa yang mengendalikan rantai pasok dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar? Pemberantasan yang hanya berhenti di ujung pasar berisiko tidak menyentuh sumber persoalan.
Peringatan hukum kepada masyarakat penting, tetapi harus disampaikan secara presisi. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dalam Pasal 54, mengatur orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai. Ancaman pidananya satu sampai lima tahun penjara dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 mempunyai konstruksi berbeda. Ketentuan ini mencakup orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana. Ancaman pidananya juga satu sampai lima tahun penjara serta denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Karena itu, persoalan pembelian atau kepemilikan harus dibaca bersama unsur pengetahuan atau dugaan yang patut.
Di sinilah klaim dalam poster “denda Rp5 miliar dan lima tahun penjara” perlu diluruskan. Pasal 54 dan Pasal 56 tidak menetapkan denda maksimum Rp5 miliar sebagai angka otomatis. Keduanya menggunakan formula berdasarkan nilai cukai. Angka maksimum Rp5 miliar memang terdapat dalam Pasal 58 ayat (2), tetapi konteksnya berbeda, yakni perbuatan terkait pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara. Angka itu bukan ancaman otomatis bagi setiap pembeli atau pengisap rokok ilegal.
Koreksi hukum seperti ini tidak melemahkan pemberantasan. Justru sebaliknya, ketepatan membuat pesan penegakan lebih kuat. Negara tidak membutuhkan ancaman yang dibesar-besarkan untuk menunjukkan ketegasan. Negara membutuhkan aturan yang diterapkan konsisten, pembuktian yang jelas, dan penindakan yang mampu menjangkau mata rantai paling menentukan.
Pemusnahan juga bukan ukuran tunggal keberhasilan. Bea Cukai Jawa Barat dan pemerintah daerah perlu memastikan penindakan bergerak dari hilir ke hulu: menelusuri sumber produksi, pola pengiriman, gudang penyimpanan, distributor, hingga jaringan pemasaran. Komitmen pemberantasan akan lebih berarti jika mampu memutus pasokan, bukan hanya memusnahkan barang yang sudah ditemukan.
Ada dimensi ekonomi yang tidak boleh diabaikan. Ketika selisih harga antara rokok legal dan ilegal dirasakan besar, sebagian konsumen memiliki insentif mencari produk lebih murah. Namun murah bukan alasan untuk membenarkan perdagangan ilegal. Pelaku usaha legal menanggung kewajiban cukai dan berbagai ketentuan produksi serta distribusi. Jika barang ilegal dibiarkan, pelaku yang patuh menghadapi persaingan yang tidak adil.
Pemusnahan 1.887.812 batang rokok ilegal di Bogor adalah alarm, bukan akhir cerita. ANTARA pada 21 Oktober 2025 mencatat nilai barang sekitar Rp2,8 miliar dan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,4 miliar yang berhasil diselamatkan. Angka itu menunjukkan konsekuensi fiskal yang nyata, tetapi juga memperlihatkan bahwa jutaan batang dapat masuk ke pasar sebelum akhirnya ditemukan aparat.
Masyarakat memang perlu berhati-hati dan tidak memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Namun pesan hukum harus menghindari kesimpulan bahwa setiap orang yang mengisap rokok ilegal otomatis dipenjara lima tahun atau didenda Rp5 miliar. Membeli, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai dapat memiliki konsekuensi pidana ketika memenuhi unsur ketentuan yang berlaku, termasuk unsur dalam Pasal 56.
Rokok ilegal bukan hanya cerita tentang pita cukai yang hilang. Ia adalah cerita tentang harga, permintaan, keuntungan, persaingan usaha, penerimaan negara, pengawasan, dan efektivitas hukum. Karena itu, keberhasilan pemberantasan seharusnya tidak diukur dari seberapa banyak rokok yang dibakar setelah disita, melainkan dari seberapa jauh negara mampu membuat produksi ilegal menyusut, distribusinya terputus, dan pasar tidak lagi mudah menjadi tempat bagi barang ilegal untuk menemukan pembelinya.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles