MBG Jangan Bebani Guru Urusan Logistik

Terkini 11 Aug 2026 04:36 • 9 min read • 41 views • By Redaksi: PerwirasatuNews.my.id

Share berita ini

MBG Jangan Bebani Guru Urusan Logistik
PerwirasatuNews.my.id, 11 Agustus 2026.Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar urusan makanan, melainkan ujian terhadap kemampuan negara mengelola...

PerwirasatuNews.my.id, 11 Agustus 2026.

Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar urusan makanan, melainkan ujian terhadap kemampuan negara mengelola kebijakan besar sampai tingkat sekolah. Ketika BGN menegaskan guru tidak semestinya direpotkan urusan ompreng, sementara sebagian guru mengaku tetap terbebani pekerjaan teknis, persoalannya bukan semata siapa membagi makanan. Yang lebih penting adalah kejelasan pembagian tugas, koordinasi, pengawasan, dan tanggung jawab.

Program Makan Bergizi Gratis lahir dengan tujuan yang sulit diperdebatkan: memperbaiki asupan gizi anak dan mendukung kualitas generasi mendatang. Karena itu, kritik terhadap pelaksanaannya tidak semestinya dibaca sebagai penolakan terhadap tujuan program. Justru karena MBG memiliki tujuan sosial yang besar, pemerintah harus memastikan setiap tahapan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah.

Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono bahwa guru seharusnya tidak direpotkan oleh urusan teknis seperti pembagian dan pengumpulan ompreng patut diapresiasi. Guru memang memiliki fungsi utama sebagai pendidik. Mereka bertugas mengajar, membimbing, mengevaluasi, membangun karakter, dan mendampingi perkembangan peserta didik. Pekerjaan logistik tidak semestinya menggeser fungsi tersebut.

Namun, pernyataan bahwa guru tidak seharusnya mengurus ompreng tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Justru dari sinilah pertanyaan yang lebih penting muncul: jika pembagian tugas sudah jelas, mengapa masih ada guru yang mengaku harus terlibat dalam pekerjaan teknis MBG?

Pertanyaan itu bukan sekadar asumsi. Dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 15 Juni 2026, perwakilan guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG di lapangan dapat melibatkan guru dalam mengantar, membagikan, hingga mengumpulkan kembali wadah makanan. Mereka juga menyebut proses tersebut berlangsung pada waktu yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan persiapan mengajar. Suara.com memberitakan kesaksian tersebut pada 15 Juni 2026.

Tetapi ada satu hal yang juga harus dicatat agar kritik tetap proporsional. Perwakilan guru dalam forum tersebut mengakui belum memiliki data yang membuktikan bahwa gangguan terhadap proses belajar itu telah menghasilkan dampak jangka panjang terhadap hasil akademik siswa. Artinya, yang sudah dapat dikatakan adalah adanya laporan mengenai gangguan terhadap waktu dan proses pembelajaran, bukan kesimpulan bahwa MBG secara langsung telah menurunkan prestasi akademik siswa.

Pembedaan ini penting. Kritik kebijakan publik tidak boleh berubah menjadi pembesaran masalah. Data mengenai beban kerja guru harus dibedakan dari dugaan dampaknya terhadap hasil belajar. Dengan cara itu, kritik tetap tajam tetapi tidak kehilangan disiplin akademik dan jurnalistik.

Persoalannya kemudian bergeser dari “apakah guru boleh membantu?” menjadi “sejauh mana guru harus terlibat?”. Guru tentu dapat menjadi bagian penting dari MBG. Mereka dapat mendampingi siswa saat makan, mengajarkan kebersihan, membangun kebiasaan hidup sehat, menjelaskan pentingnya gizi, dan mengawasi agar makanan benar-benar dikonsumsi oleh siswa. Semua itu memiliki hubungan langsung dengan fungsi pendidikan.

Yang tidak semestinya terjadi adalah ketika peran pendidikan bercampur dengan pekerjaan logistik. Membagikan makanan, mengumpulkan ompreng, mencatat wadah yang hilang, mengatur distribusi, atau menyelesaikan persoalan teknis pengantaran merupakan pekerjaan operasional. Jika fungsi tersebut secara rutin dibebankan kepada guru, batas antara pendidik dan petugas distribusi menjadi kabur.

Di sinilah problem tata kelola MBG sebenarnya berada. Negara bukan hanya membutuhkan aturan yang mengatakan siapa yang bertugas, tetapi juga sistem yang memastikan aturan itu berjalan. Sebuah SOP tidak dapat dianggap berhasil hanya karena telah dibuat. Keberhasilannya harus dilihat dari apa yang terjadi ketika makanan benar-benar tiba di sekolah.

Apabila petugas yang ditugaskan tersedia, datang tepat waktu, memiliki jumlah yang memadai, memahami prosedur, dan mampu menyelesaikan distribusi tanpa mengganggu pembelajaran, maka persoalan selesai. Tetapi apabila guru tetap harus mengambil alih karena petugas tidak tersedia atau mekanisme distribusi tidak berjalan, berarti ada celah implementasi yang perlu diperbaiki.

Karena itu, pemerintah seharusnya tidak berhenti pada imbauan agar guru tidak mengurus ompreng. BGN perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap distribusi, berapa jumlah petugas yang dibutuhkan, bagaimana mekanisme pengumpulan wadah, bagaimana menangani ompreng yang hilang, dan siapa yang bertanggung jawab apabila distribusi terlambat.

Masalah pembagian tugas ini bahkan mendapat sorotan dari parlemen. Tirto pada 24 Juni 2026 memberitakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang mengatakan guru tidak seharusnya hanya menjadi distributor pembagian ompreng. Ia bahkan mengusulkan agar guru juga menjadi penerima manfaat MBG. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan peran guru dalam ekosistem MBG bukan sekadar keluhan individual, melainkan telah masuk ke dalam perdebatan kebijakan pendidikan.

Namun, pernyataan politik juga tidak boleh berhenti pada kritik. Jika DPR menilai guru tidak semestinya hanya menjadi distributor, maka pemerintah dan parlemen perlu mendorong desain operasional yang benar-benar memastikan pekerjaan distribusi dilakukan oleh tenaga yang ditugaskan untuk itu. Kritik akan kehilangan makna apabila tidak diikuti solusi kelembagaan.

Ada pelajaran penting dari persoalan distribusi MBG untuk kebijakan publik secara umum. Program nasional sering kali dirancang dari pusat dengan standar yang seragam, sementara pelaksanaannya berlangsung di sekolah dengan kondisi yang sangat beragam. Jumlah siswa, fasilitas, tenaga kependidikan, ruang penyimpanan, jarak dari dapur penyedia, dan kondisi geografis tidak selalu sama.

Karena itu, standar nasional memang diperlukan, tetapi mekanisme operasional harus cukup fleksibel untuk menghadapi kondisi lapangan. Pemerintah tidak boleh menganggap bahwa satu pola distribusi akan selalu bekerja dengan baik di semua sekolah.

Kegagalan implementasi sering kali muncul bukan karena tujuan kebijakannya salah, melainkan karena terdapat jarak antara desain dan kenyataan. Pada tingkat pusat, pembagian tugas mungkin terlihat jelas. Tetapi ketika makanan tiba di sekolah, persoalan waktu, jumlah petugas, ruang, keterlambatan, dan koordinasi dapat membuat guru menjadi pihak yang paling mudah diminta membantu.

Jika itu terjadi sesekali karena keadaan tertentu, tentu tidak perlu dibesar-besarkan. Guru adalah bagian dari komunitas sekolah dan wajar membantu dalam situasi tertentu. Yang menjadi persoalan adalah apabila bantuan sementara berubah menjadi pekerjaan rutin dan tidak tercatat sebagai beban kerja tambahan.

Sebab, waktu guru bukan sumber daya tanpa batas. Satu jam yang digunakan untuk pekerjaan logistik berarti satu jam yang tidak digunakan untuk persiapan pembelajaran, evaluasi, pendampingan siswa, atau pekerjaan profesional lainnya. Karena itu, beban kerja tambahan harus menjadi bagian dari evaluasi program, bukan dianggap sebagai persoalan kecil yang otomatis dapat diselesaikan oleh sekolah.

Dalam konteks ini, keberhasilan MBG seharusnya tidak hanya dihitung dari berapa banyak porsi makanan yang telah dibagikan. Pemerintah juga perlu mengukur apakah makanan tiba tepat waktu, apakah proses distribusi mengganggu pembelajaran, apakah tenaga pendukung mencukupi, apakah guru terbebani pekerjaan teknis, dan apakah mekanisme pengaduan berjalan efektif.

Ukuran keberhasilan semacam itu menjadi semakin penting ketika muncul persoalan lain dalam pelaksanaan MBG. Pada 21 Mei 2026, detikJateng melaporkan dugaan keracunan yang dialami ratusan siswa dan guru di Temanggung setelah mengonsumsi paket MBG dari SPPG Tlogorejo. Operasional SPPG tersebut kemudian dihentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. DetikJateng menggunakan istilah dugaan karena penyebab pastinya masih dalam proses pemeriksaan.

Kasus tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa sistem MBG secara keseluruhan gagal. Tetapi kasus itu menunjukkan satu hal penting: program dengan skala nasional membutuhkan rantai tanggung jawab yang jelas. Ketika muncul persoalan, harus dapat diketahui siapa yang memproduksi, siapa yang mengawasi, siapa yang mendistribusikan, siapa yang menerima laporan, dan siapa yang mengambil tindakan korektif.

Logika yang sama berlaku untuk urusan ompreng. Ketika wadah makanan hilang, rusak, terlambat dikembalikan, atau tidak terkumpul, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai guru menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban hanya karena mereka berada di sekolah ketika masalah terjadi.

Sekolah memang memiliki fungsi koordinasi, tetapi koordinasi tidak sama dengan mengambil alih semua pekerjaan. Kepala sekolah dan guru dapat membantu memastikan program berjalan baik, tetapi bantuan tersebut harus tetap berada dalam batas fungsi pendidikan dan manajemen sekolah.

Di sisi lain, guru juga perlu memahami bahwa keterlibatan mereka dalam MBG tidak seluruhnya negatif. Pendampingan saat makan justru dapat menjadi kesempatan pendidikan. Anak tidak hanya menerima makanan, tetapi juga belajar mencuci tangan, memilih makanan sehat, mengenali kebutuhan gizi, mengurangi sampah, menjaga kebersihan, dan menghargai makanan.

Dengan demikian, yang harus dipisahkan bukan guru dari MBG, melainkan guru dari fungsi logistik MBG. Guru tetap penting dalam dimensi edukatif program, sementara pekerjaan teknis harus ditangani oleh tenaga yang memang ditugaskan dan memiliki tanggung jawab operasional.

Pembedaan tersebut sekaligus menghindarkan kita dari dua pandangan ekstrem. Pandangan pertama menganggap guru sama sekali tidak boleh terlibat dalam MBG. Pandangan kedua menganggap karena MBG berlangsung di sekolah, maka seluruh pekerjaan program secara otomatis dapat dibebankan kepada guru. Keduanya tidak tepat.

Posisi yang lebih rasional adalah menempatkan setiap aktor sesuai kompetensinya. Guru mendidik dan mendampingi. Petugas distribusi menangani pekerjaan logistik. SPPG memastikan produksi dan keamanan makanan. BGN menetapkan standar, melakukan pengawasan, dan memastikan sistem berjalan. Pemerintah daerah dan sekolah menjalankan fungsi koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pembagian tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menyangkut efisiensi anggaran dan akuntabilitas negara. Jika pemerintah telah mengalokasikan sumber daya untuk tenaga pendukung, tetapi pekerjaan tetap dikerjakan guru, maka perlu dievaluasi apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan pembagian kerja yang efektif.

Pemerintah juga perlu membuka kanal pengaduan yang mudah digunakan oleh sekolah dan guru. Pengaduan mengenai keterlambatan distribusi, kekurangan petugas, persoalan wadah, kualitas makanan, atau gangguan terhadap pembelajaran harus diperlakukan sebagai data evaluasi. Kritik dari lapangan bukan ancaman bagi program, melainkan informasi untuk memperbaiki program.

Langkah BGN membangun sistem transparansi digital sebagaimana diberitakan pada akhir Juli 2026 juga dapat diarahkan lebih jauh. Transparansi jangan hanya memungkinkan publik mengetahui menu atau informasi layanan, tetapi juga dapat dikembangkan untuk mencatat pengaduan, ketepatan distribusi, kualitas layanan, dan tindak lanjut persoalan di sekolah.

Dengan mekanisme seperti itu, pemerintah dapat mengetahui apakah keluhan guru hanya terjadi pada kasus tertentu atau merupakan pola yang berulang. Kebijakan pun tidak lagi didasarkan pada pernyataan “seharusnya”, melainkan pada data tentang apa yang benar-benar terjadi.

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang salah?” mungkin bukan pertanyaan yang paling produktif. Yang lebih penting adalah mencari bagian mana dari sistem yang belum bekerja. Jika petugas tidak cukup, perbaiki kapasitasnya. Jika SOP tidak jelas, perbaiki aturannya. Jika koordinasi lemah, tetapkan rantai komando yang tegas. Jika distribusi mengganggu pembelajaran, ubah mekanismenya.

MBG tidak membutuhkan guru yang menjadi pekerja logistik. MBG membutuhkan guru sebagai pendidik yang membantu menjadikan makanan sebagai bagian dari pembelajaran tentang gizi, kesehatan, kebersihan, dan karakter. Pada saat yang sama, negara harus memastikan pekerjaan teknis ditangani oleh sistem dan tenaga yang memang disiapkan untuk itu.

Sebab, keberhasilan MBG tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya ompreng yang sampai ke sekolah. Keberhasilan harus terlihat dari apakah anak memperoleh makanan yang aman dan bergizi, guru tetap dapat mengajar dengan optimal, sekolah tidak dibebani pekerjaan di luar kapasitasnya, dan setiap rupiah anggaran menghasilkan layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

MBG adalah kebijakan besar. Karena itu, ukurannya juga harus besar: bukan hanya berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi seberapa baik negara mengelola pembagian tugas di balik setiap porsi. Jika MBG mampu memperbaiki gizi tanpa mengurangi waktu belajar, memperkuat pendidikan tanpa membebani guru, dan menghadirkan layanan tanpa mengaburkan tanggung jawab, maka program ini bukan hanya memberi makan anak. Ia juga sedang menunjukkan kepada publik bagaimana sebuah negara bekerja secara tertib, efektif, dan bertanggung jawab.


Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Ad
test1
Perwira Satu News